Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Daerah, dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 07 Oktober 2022 Perihal Jabatan yangTidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami umumkan sebagai berikut :

Selengkapnya bisa di unduh di sini